Tarik Ulur RUU Koperasi
Para pegiat koperasi hingga kini terus menanti, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi di tahun ini jadi disahkan oleh pemerintah dan DPR? Jika disahkan perubahan seperti apa yang harus dilakukan oleh koperasi saat ini, sehingga peran koperasi sebagai soko guru kekuatan ekonomi lebih konkrit arahnya.
Anggota DPR dari Partai Golkar, Erlangga Hartarto, menegaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1994 tentang koperasi harus segera di revisi menjadi undang-undang baru yang mengatur tentang koperasi di Indonesia agar lebih fleksible dalam mengikuti perkembangan zaman. Dengan adanya UU baru maka revitalisasi koperasi menjadi sebuah kekuatan ekonomi bisa segera terwujudkan. Selama ini ia melihat, bahwa koperasi kurang kompetitif sebagai salah satu keuangan mikro hal ini tak lepas dari kelembagaan, permodalan dan pengawasan.
“Hal-hal inilah yang menjadi konsentrasi DPR dalam pembahasan RUU Koperasi sehingga kedepan koperasi bisa lebih maju dan berkembang”, ujarnya.
Erlangga juga sepakat bahwa dalam revisi UU 25 Tahun 1992 jati diri koperasi harus nampak jelas disarankan tentang jatidiri merupakan ciri khas, watak dan perilaku koperasi Indonesia. Itu harus ada sehingga nilai-nilai kegotong royongan dan kekeluargaan tak tercerabut dari akarnya.
Sementara Noer Azis pengamat dan sekaligus pelaku koperasi Jakarta, melihat dalam revisi UU 25 Tahun 1992 memandang kekurangan dan kelebihannya, dalam RUU tersebut. Di RUU ini memuat 15 bab, 124 pasal dan 272 ayat. Yakni mengatur tentang Pendirian, perubahan AD dan Pengumuman, Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengawas dan Pengurus, dan Lapangan Usaha, Simpan Pinjam, Surpus Hasil Usaha dan Dana Cadangan, Penggabungan dan Peleburan, Cara Perubahan, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum, Pemberdayaan Koperasi Administratif, sanksi dan ketentuan peralihan dan penutup.
Secara umum, kata Azis, nilai-nilai koperasi sudah terakomodir dalam pasal 2, yakni (1). Kekeluargaan (2). menolong diri sendiri (3). bertanggung jawab (4). demokrasi (5). persamaan (6). keadilan. Begitu juga di pasal 2 ayat 1, Nilai-nilai anggota koperasi adalah (1). Kejujuran (2). Keterbukaan (3). Tanggung jawab (4). Kepedulian terhadap orang lain.
Tapi bagi Azis ada banyak kelemahan dalam RUU ini. Kelemahan mendasar adalah RUU ini bertentangan dengan konsep dasar koperasi yakni dari, oleh dan untuk anggota. RUU ini bertolak belakang karena koperasi digolongkan sebagai badan usaha sehingga siapapun tanpa harus anggota bisa menjadi pengurusnya; koperasi kehilangan keotonomiannya karena campur tangan pemerintah sangat banyak padahal koperasi diharapkan swadaya, otonom dan mandiri (Pasal 3 huruf d).
Di RUU ini berlawanan dengan prinsip otonomi daerah dan sentralistik. Pendirian koperasi harus disahkan Menteri Koperasi, tidak ada peran gubernur dan bupati/walikota. Padahal selama ini cukup disahkan gubernur/bupati-walikota.
Bagian lain yang patut dikritisi dari RUU ini adalah mengenai keanggotaan, kepengurusan, kepengawasan dan permodalan. Azis mengatakan, dari sisi keanggotaan, dalam RUU disebutkan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengguna, dan ini tentunya sangat berbeda dengan UU No. 25/1992 dimana anggota adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengguna. Perubahan ini tentunya sangat mempengaruhi rasa memiliki anggota terhadap aktivitas usaha koperasi yang ada oleh anggota. Anggota tidak wajib tahu kesulitan pengurus.
Kemudian aneh juga soal kepengurusan. Dalam RUU baru pengurus bisa anggota maupun bukan anggota koperasi (Pasal 54 ayat 1). Seandainya pengurus dalam hal ini berasal dari bukan anggota apalagi orang yang tidak tahu tentang koperasi dan hanya sekedar “mau” menjadi pengurus, apa jadinya koperasi? Atau bisa-bisa koperasi menjadi alat politik.
Hal yang lain yang perlu disoroti adalah, persoalan permodalan juga menarik dikritisi (Pasal 65-75). Apapun bentuknya simpanan anggota adalah tidak lagi menjadi modal sendiri koperasi. Modal Koperasi terdiri dari Iuran Masuk dan Saham Anggota sebagai modal awal (ayat 1). Posisi iuran masuk dan saham anggota yang dimaksud akan menempati posisi dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dimana SP dan SW dalam draf ini tidak lagi dikenal. Laporan Keuangan Koperasi akan mengalami perubahan; modal sendiri koperasi dari SP dan SW, akan berubah menjadi : IM (Iuran Masuk) dan SA (Saham Anggota).
Meskipun RUU Koperasi dikhawatirkan akan mengkerdilkan esensi dari koperasi, tapi bagi Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan, tak berfikir demikian. Usai acara dialog interaktif di DPR dengan Fraksi PKS, ia mengatakan, bahwa masyarakat tak perlu khawatir tentang isi draf rancangan undang-undang koperasi terbaru yang akan dibahas secara bersama antara pemerintah dan Komisi VI DPR.
Menurutnya draf itu justru untuk menyesuaikan diri pada acuan perjanjian internasional yang sudah disepakati Indonesia pada Kongres International Cooperative Alliance (ICA) pada 1995 dimana akan menjunjung nilai-nilai koperasi. “Jadi, tidak benar kalau draf UU yang dibahas menjadi undang-undang, akan menghilangkan prinsip koperasi secara universal yang berlaku di seluruh dunia,” terangnya.
Draf RUU terbaru, katanya, sebenarnya untuk memperkuat koperasi nasional dari sisi keanggotaan, badan hukum, organisasi, kegiatan usaha diperluas serta struktur permodalannya juga ditingkatkan. Ia mencontohkan, seperti permodalan selama ini banyak masyarakat khawatir dalam menyimpan dananya sehingga akan menjadikan koperasi kesulitan likuiditas. Maka dari itu perlu pengaturan sehingga likuiditas bisa terjaga dengan baik dan perlu lembaga penjaminan sehingga masyarakat percaya adanya lembaga koperasi.
Sementara Awail Rizky yang merupakan Ketua II Perhimpunan BMT Indonesia dan juga anggota Forum Komunikasi KJK/KJKS menambahkan, membicarakan RUU Koperasi tak lepas dari perbincangan tentang peran dan posisi koperasi dalam perekonomian Indonesia yang sering bersifat amat normatif, mengenai apa yang seharusnya. Seperti apa yang telah dijelaskan dalam konstitusi, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Maka koperasi adalah badan usaha yang paling cocok dikembangkan bagi rakyat banyak. Tapi kenyataannya koperasi “tidak terlihat” pada berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih “operasional” terkait dengan pengelolaan perekonomian nasional. Lebih tak tampak lagi dalam kebijakan perekonomian pemerintah.
“Maka dalam RUU Koperasi perlu ditegaskan lagi tentang konsep soko guru perekonomian itu apakah menjadi kebijakan perekonomian nasional ataukah menjadi slogan saja. Itu sebenarnya jika ingin RUU Koperasi bisa kuat dan bermanfaat bagi pengembangan koperasi kedepan,” cetusnya.
(Sumber : Info KUKM bulan November 2011)


