PAJAK UKM: Jangan bunuh usaha kecil

24 Februari 2012 - berita

JAKARTA: Upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak harus sejalan dengan upaya pengembangan usaha kecil menengah dan memenuhi prinsip keadilan bagi wajib pajak lainnya.

Untuk itu, menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, rencana pengenaan pajak UMKM jangan sampai membunuh pelaku usaha. “

Kami tidak ingin juga UKM mati karen pengenaan pajak, tapi kami ingin juga UKM-UKM kita yang besar, yang sudah mampu, mulai dipikirkan ke arah itu (kena pajak) karena itu kan masalah keadilan,” ujarnya Senin, (13/02).

Menurut Hatta, pemerintah masih merumuskan kebijakan pajak yang paling tepat untuk diberlakukan bagi pelaku UMKM di dalam negeri. “Intinya harus senapas, tidak boleh terpisahkan dengan pengembangan UMKM. Pajak itu kan instrument keadilan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan pengenaan pajak bagi pelaku UKM. Untuk usaha mikro dengan omset lebih rendah dari Rp300 juta rencananya dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,5%. Sementara usaha kecil dan menengah dengan omset berkisar Rp300 juta-Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh 1% dan pajak pertambahan nilai (PPN)1%.

Terkait itu, Ditjen Pajak mempertimbangkan untuk menurunkan batas maksimal omset pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp600 juta menjadi Rp300 juta. Kebijakan tersebut untuk menjaring lebih banyak pendapatan dari wajib pajak badan yang berpendapatan Rp300 juta ke atas.

Sandiaga Salahudin Uno, Anggota Komite Ekonomi Nasional, menilai tidak tepat jika pemerintah mengenakan pajak terhadap pelaku usaha mikro. Demi keadilan, pelaku usaha di level terendah tersebut seharusnya dibebaskan dari pajak. “Saya berharap usaha mikro dibebaskan seluruh jenis pajak.”

Sementara bagi usaha kecil dan menengah, lanjut Sandiaga, itu dimungkinkan selama perlakuan pajaknya sederhana dan tidak birokratis. Selain itu, katanya, sebelumnya Ditjen Pajak juga harus memberikan sosialisasi dan pelatihan akan pentingnya kepatuhan pajak dan pembukuan yang baik untuk UKM.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengaku bahwa pihaknya tengah mengkaji rencana penurunan batas omset bagi pengusaha kena pajak (PKP). Namun, berapa batas baru omset yang akan dijadikan dasar perluasan wajib pajak belum masih bisa diungkapkan. “Dari waktu ke waktu, itu terus kami kaji,” ujarnya. (ra) (

Sumber : bisnis.com. 13 Februari 2012)

(#97 views)

  Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

Komentar Untuk Berita Ini (0)

LAYANAN KAMI

...
Layanan Lain

AGENDA

May 2013
MSSRKJS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031