KONSEP SAHAM tak ubah identitas koperasi
24 Februari 2012 - berita
JAKARTA: Pemerintah menegaskan perubahan kalimat simpanan menjadi saham dalam Rancangan Undang-undang Koperasi terbaru tidak bermaksud menghapus identitas koperasi.
"Perubahan itu dilakukan agar tidak menggunakan istilah yang hanya berlaku untuk koperasi," tegas Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan dalam rapat kerja antara legislatif dengan Komisi VI DPR hari ini.
Niatan yang dikandung dalam perubahan itu justru untuk mengembalikan koperasi menggunakan istilah yang berlaku dengan pengertian umum. Saham dalam draft RUU Koperasi yang tengah di bahas di Senayan, adalah bukti sah keikutsertaan anggota di koperasi.
Menurut dia, saham koperasi diterbitkan atas nama anggota sehingga memenuhi kaidah suara atau vote, yakni satu anggota satu suara (one man one vote). Dalam kamus yang diterbitkan International Cooperative Alliance (ICA), membenarkan penggunaan kata saham di koperasi.
Pertimbangan lain menggunakan saham sebagai salah satu sumber permodalan koperasi, karena juga telah dipakai di seluruh dunia. Yang pasti, istilah saham bukan monopoli perusahaan perseroan (PT) terbatas.
Koperasi, katanya, tetap koperasi sepanjang operasionalnya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Oleh karena itu koperasi tidak akan dikuasai pemodal sepanjangan mentaati undang-undang dan AD/ART Koperasi.
Pada rapat kerja pembahasan dafftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Koperasi, juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsuddin. Dalam proses pembuatan draft dan pembahasan RUU Koperasi terbaru, beberapa instansi dilibatkan, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait modal penyertaan, RUU juga memperkenankan memupuk modal yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat. Dan penyertaan modal atau pemilik modal tidak bisa disertakan dalam pengelolaan dan pengawasan.
"Surplus hasil usaha juga disusun menggantikan istilah sisa hasil usaha yang pada dasarnya sama dengan sisa hasil usaha, namun memuat unsur yang positif," tandas Sjarifuddin Hasan pada rapat kerja ketujuh untuk pembahsan UU Koperasi itu.
Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsuddin, menegaskan sebenarnya instansinya tidak terlibat banyak dalam pembahasan RUU Koperasi maupun untuk membahas DIM-nya.
"Saya melihat pengesahan badan hokum koperasi lebih tepat pada Kementerian Koperasi dan UKM. Hal lainnya kami lihat cukup menarik, namun saya tetap tidak bisa menyampaikan sesuatu yangberlebihan," ungkap Amir Sjamsuddin. (sut)
(Sumber : bisnis.com. 21 Februari 2012)
(#85 views)
"Perubahan itu dilakukan agar tidak menggunakan istilah yang hanya berlaku untuk koperasi," tegas Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan dalam rapat kerja antara legislatif dengan Komisi VI DPR hari ini.
Niatan yang dikandung dalam perubahan itu justru untuk mengembalikan koperasi menggunakan istilah yang berlaku dengan pengertian umum. Saham dalam draft RUU Koperasi yang tengah di bahas di Senayan, adalah bukti sah keikutsertaan anggota di koperasi.
Menurut dia, saham koperasi diterbitkan atas nama anggota sehingga memenuhi kaidah suara atau vote, yakni satu anggota satu suara (one man one vote). Dalam kamus yang diterbitkan International Cooperative Alliance (ICA), membenarkan penggunaan kata saham di koperasi.
Pertimbangan lain menggunakan saham sebagai salah satu sumber permodalan koperasi, karena juga telah dipakai di seluruh dunia. Yang pasti, istilah saham bukan monopoli perusahaan perseroan (PT) terbatas.
Koperasi, katanya, tetap koperasi sepanjang operasionalnya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Oleh karena itu koperasi tidak akan dikuasai pemodal sepanjangan mentaati undang-undang dan AD/ART Koperasi.
Pada rapat kerja pembahasan dafftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Koperasi, juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsuddin. Dalam proses pembuatan draft dan pembahasan RUU Koperasi terbaru, beberapa instansi dilibatkan, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait modal penyertaan, RUU juga memperkenankan memupuk modal yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat. Dan penyertaan modal atau pemilik modal tidak bisa disertakan dalam pengelolaan dan pengawasan.
"Surplus hasil usaha juga disusun menggantikan istilah sisa hasil usaha yang pada dasarnya sama dengan sisa hasil usaha, namun memuat unsur yang positif," tandas Sjarifuddin Hasan pada rapat kerja ketujuh untuk pembahsan UU Koperasi itu.
Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsuddin, menegaskan sebenarnya instansinya tidak terlibat banyak dalam pembahasan RUU Koperasi maupun untuk membahas DIM-nya.
"Saya melihat pengesahan badan hokum koperasi lebih tepat pada Kementerian Koperasi dan UKM. Hal lainnya kami lihat cukup menarik, namun saya tetap tidak bisa menyampaikan sesuatu yangberlebihan," ungkap Amir Sjamsuddin. (sut)
(Sumber : bisnis.com. 21 Februari 2012)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook


