Dana Bantuan Padi Puso Diselewengkan
22 Februari 2012 - berita
INDRAMAYU, KOMPAS - Dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso yang dikucurkan pemerintah untuk petani di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang mengalami kekeringan pada tahun 2011 diselewengkan oknum camat dan petugas kantor cabang dinas pertanian setempat. Hal itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,422 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Kusnin, Selasa (21/2), mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Mereka yakni Camat Krangkeng CS; anggota staf Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian Wilayah Krangkeng US; anggota staf KCD Pertanian Wilayah Cantigi SW; dan dua pemimpin kelompok tani Krangkeng, yakni MS dan AL. Mereka diperiksa sejak Januari 2012.
”Mereka berlima bersepakat dalam rapat antara pimpinan kecamatan, kelompok tani, dan staf KCD untuk memotong dana BP3 sebesar 15 persen. Dari total Rp 15 miliar yang dikucurkan untuk petani yang mengalami puso pada tahun 2011, Rp 1,422 miliar di antaranya dibagi-bagi untuk keperluan pribadi mereka,” ungkap Kusnin.
Sesuai dengan pengajuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Indramayu, wilayah puso di kabupaten itu seluas 4.078 hektar (ha). Gagal panen akibat kekeringan itu tersebar di enam kecamatan, yakni Krangkeng, Cantigi, Arahan, Balongan, Losarang, dan Indramayu. Terparah terjadi di Krangkeng, dengan areal puso mencapai 2.762 ha.
Dari total dana BP3 Rp 15 miliar, sebesar Rp 11 miliar diberikan kepada petani Krangkeng dan Rp 4 miliar sisanya dibagi untuk lima kecamatan lainnya. Dalam kasus ini, Kejari Indramayu memfokuskan pengusutan korupsi di Kecamatan Krangkeng. Alasannya, nilai kerugian negara yang terbesar ada di kecamatan tersebut.
Durrasyid (46), petani Desa Karangkeng, Kecamatan Krangkeng, mengaku hanya menerima Rp 1,4 juta untuk satu hektar lahannya yang puso. Bahkan, saat pembagian uang itu oleh anggota kelompok tani, ia sempat dimintai uang rokok oleh petugas. ”Sudah uang dipotong, saya masih dimintai rokok. Saya sebal sekali,” ungkapnya.
Petani di Krangkeng menuntut Kejari serius menangani kasus korupsi itu. Dalam kasus ini, Kejari telah menyita uang Rp 120 juta dari para tersangka. (REK)
(Sumber : cetak.kompas.com. 22 Februari 2012)
(#71 views)
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Kusnin, Selasa (21/2), mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Mereka yakni Camat Krangkeng CS; anggota staf Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian Wilayah Krangkeng US; anggota staf KCD Pertanian Wilayah Cantigi SW; dan dua pemimpin kelompok tani Krangkeng, yakni MS dan AL. Mereka diperiksa sejak Januari 2012.
”Mereka berlima bersepakat dalam rapat antara pimpinan kecamatan, kelompok tani, dan staf KCD untuk memotong dana BP3 sebesar 15 persen. Dari total Rp 15 miliar yang dikucurkan untuk petani yang mengalami puso pada tahun 2011, Rp 1,422 miliar di antaranya dibagi-bagi untuk keperluan pribadi mereka,” ungkap Kusnin.
Sesuai dengan pengajuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Indramayu, wilayah puso di kabupaten itu seluas 4.078 hektar (ha). Gagal panen akibat kekeringan itu tersebar di enam kecamatan, yakni Krangkeng, Cantigi, Arahan, Balongan, Losarang, dan Indramayu. Terparah terjadi di Krangkeng, dengan areal puso mencapai 2.762 ha.
Dari total dana BP3 Rp 15 miliar, sebesar Rp 11 miliar diberikan kepada petani Krangkeng dan Rp 4 miliar sisanya dibagi untuk lima kecamatan lainnya. Dalam kasus ini, Kejari Indramayu memfokuskan pengusutan korupsi di Kecamatan Krangkeng. Alasannya, nilai kerugian negara yang terbesar ada di kecamatan tersebut.
Durrasyid (46), petani Desa Karangkeng, Kecamatan Krangkeng, mengaku hanya menerima Rp 1,4 juta untuk satu hektar lahannya yang puso. Bahkan, saat pembagian uang itu oleh anggota kelompok tani, ia sempat dimintai uang rokok oleh petugas. ”Sudah uang dipotong, saya masih dimintai rokok. Saya sebal sekali,” ungkapnya.
Petani di Krangkeng menuntut Kejari serius menangani kasus korupsi itu. Dalam kasus ini, Kejari telah menyita uang Rp 120 juta dari para tersangka. (REK)
(Sumber : cetak.kompas.com. 22 Februari 2012)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook


